Sekdes Sadawangi Masuk Bui

Kasus yang terjadi di Desa Sadawangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka semestinya menjadi pelajaran bagi kepala desa (kades) dan pamong desa lainnya. Gara-gara diduga “berjamaah” melakukan tindakan korupsi, dua perangkat desa ini harus menghuni hotel prodeo.


Kades Sadawangi AS (51), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Kemarin (19/2) Sekretaris Desa (Sekdes) Sadawangi berinisial NS (42) juga menyusul atasannya ke sel tahanan. Pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka NS melakukan perbuatan melawan hukum. NS diduga kuat telah bersama-sama Kades AS melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara.
Kepala Kejari Majalengka, Tonny Sinay SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendry Sagala SH membenarkan pihaknya telah menahan kedua tersangka. NS selain sebagai juru tulis di desa itu juga sebagai bendahara Kades AS. Diterangkan Hendry, NS bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat surat jual beli tanah kas desa. Kades AS dalam melakukan perbuatannya dibantu oleh NS untuk membuat surat tanah milik desa. Bahkan, NS juga menerima uang dari masyarakat.
Tak hanya itu, kata Hendry, NS juga terlibat penyelewengan dana raksa desa tahun 2005 dan telah membantu menjual tanah kas desa seperti tanah bengkok, pangonan dan tanah makam. Diduga NS bersama-sama AS menyalahgunakan anggaran dana alokasi desa (DAS) tahun 2004. “Total kerugian negara akibat perbuatannya itu mencapai Rp78 juta. Itu kerugian sementara,” tandas Hendry, kemarin (19/2).
Atas perbuatannya itu, lanjut Hendry, NS dianggap bersalah dan telah melanggar hukum pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga melanggar jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Diduga tersangka melakukan tindakannya dengan sengaja karena dilakukan berkali-kali.
“Menjual tanah milik negara itu tidak boleh surat jual belinya dibuat oleh desa, tapi harus melalui prosedur dan persetujuan dari bupati,” tambahnya. (Radar Cirebon)

1 Komentar

  1. GURU SLTP 1 LEMAH SUGIH,SAAT INI MENGAJAR DNGAN CARA KEKERASAN,BYAK SEKALI DIANTARA PARA SISWANYA YANG MERASA TIDA NYAMAN,PADA SAAT JAM PELAJARAN,POLA PENGAJARANNYA PUN SANGAT KERAS. GURU MATEMATIKA ITUPUN ADALAH GURU YANG SONTAK MELAKUKAN TAMPARAN KE PADA PARA MURID,SAMA SEKALI TIDAK ADA KATA PERINGATAN UNTUK SANG MURID, KMUDIAN PEMBANGUNAN MUCSHOLA YANG SAAT DULU DI LAKUKAN PENGUMPULAN DANA SAMPAI SAAT INI BLUM JUGA RAMPUNG,MAKA RASA HERAN PUN TAK ASING LAGI BAGI ORANG TUA MURID.SEKILAS MENGULAS SLTP 1 LEMAH SUGIH,SAAT INI SANGAT MEMPRIHATINKAN,BAIK ILMU MAUPUN,TATA CARA MENGGAJARKAN SIKAP,HANYA SAJA KEKERASAN DI JADIKAN JALAN UNTUK MENGAJAR,,,,,!!!!!!!!! MUDAH MUDAHAN MENJADI PERHATIAN PARA GURU ,PENDIDIK YANG BAIK,ILMU ANAK BANGSA,BRADA DI TANGAN ANDA.TERIMA KASIH


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar